GenPI.co Sultra - Tidak kurang dari 46 anak yang bermasalah dengan hukum diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Puluhan anak yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu diusulkan menerima remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).
Kepala LPKA Kelas II Kendari Efendy Wahyudi mengatakan, pihaknya mengusulkan 46 anak binaan dari 75 orang.
Dia merinci, pengurangan masa tahanan untuk remisi umum (RU) I selama satu bulan sebanyak 34 orang, dua bulan empat orang, dan tiga bulan sebanyak delapan orang.
”Sementara untuk RU II atau langsung bebas tidak ada,” terangnya.
Terang dia, berdasarkan jumlah kasus rata-rata didominasi pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dengan jumlah 34 orang.
Kemudian pencurian enam orang, pembunuhan satu orang, penganiayaan satu orang, narkotika tiga orang dan satu orang kasus terhadap ketertiban.
”Jadi rata-rata kasus di LPKA Kendari adalah kasus pelanggaran Undang-undang perlindungan anak,” terangnya.
Di sisi lain, Kemenkumham Sultra mengusulkan remisi untuk penghuni rutan dan lapas hampir 2 ribu narapidana.
”Jadi, berdasarkan usulan sebanyak 1.999 orang itu sudah meliputi lapas dan rutan se-Sultra,” ucapnya. (ant)