GenPI.co Sultra - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ini merupakan pemanggilan pertama Sulkarnain setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody pada Jumat, (18/8), mengatakan bahwa sesuai jadwal penyidik akan memeriksa Sulkarnain sebagai tersangka.
”Ternyata yang bersangkutan tidak hadir di kejaksaan tinggi sesuai dengan panggilan dari penyidik,” katanya.
Ketidakhadiran Sulkarnain dibarengi dengan kedatangan kuasa hukum tersangka ke Kejari Sultra untuk memberikan alasan melalui surat.
Isi dalam surat itu disebutkan bahwa Sulkarnain belum bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di Bandung, Jawa Barat untuk menyelesaikan studi S3-nya.
”Intinya surat dari penasihat hukum tersangka tersebut meminta penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan atas tersangka SK,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Sultra itu menjelaskan, penasihat tersangka menjamin akan menghadirkan Wali kota Kendari 2017-2022 itu pada Rabu, (23/8), mendatang.
Diketahui, penetapan tersangka Sulkarnain Kadir berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT MUI.
Saat menjadi wali kota, dia meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Manager Corcom PT MUI Arif Lutfian Nursandi.
Uang itu disebut sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Padahal, pengecatan Kampung Warna-warni tersebut telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari tahun 2021. (ant)