GenPI.co Sultra - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) usai tiga jam diperiksa sebagai tersangka.
”Kan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Rabu (23/8).
Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
”Pada hari ini yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan, lalu menetapkan penahanan,” sambungnya.
Ade menyebut, Sulkarnain memberikan syarat dengan imbalan kepada PT MUI untuk mengeluarkan perizinan.
”Dia (PT MUI) diminta untuk dibuatkan kampung warna-warni dengan meminta imbalan Rp700 juta. Di satu sisi, kampung itu juga sudah dibiayai APBD,” sebutnya.
Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi PT MUI.
”Tidak menutup kemungkinan (tersangka baru) kalau ada fakta-fakta baru di persidangan muncul,” terangnya.
Adapun Sulkarnain memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sultra sekitar pukul 18.00 WITA.
Sebelum bertemu penyidik, politisi PKS itu terlebih dahulu melaksanakan salat Magrib di musala Kejati Sultra.
Sulkarnain terlihat memasuki ruang penyidik untuk pemeriksaan pada pukul 18.20 WITA. (ant/jpnn)