3 Pria di Kendari Diciduk BNN, Modus Operandi Tabrak Tangan

10 Oktober 2023 06:00

GenPI.co Sultra - Tiga pria terduga pengedar sabu di Kendari ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Modus operandi yakni dengan tabrak tangan.

Pelaku adalah FA alias E yang ditangkap di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Selasa (5/9), pukul 20.00 WITA.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra Mohamad Santoso mengatakan, petugas menemukan barang bukti sabu dari E seberat 1.006 gram.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Menangis, Kejari Kendari Bakar 2 Kilogram Sabu

”Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan sistem tabrak tangan,” katanya di Kendari, Senin (9/10).

Pelaku kedua MS alias S kemudian diciduk di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari pada Selasa, (26/9), sekitar pukul 18.52 WITA.

BACA JUGA:  Warga Sultra Terlibat Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Ancaman Hukuman Mati

”Tim memberhentikan mobil yang digunakan MS alias S dan menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 504 gram,” ungkapnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ketiga M alias K di Bandara Haluoleo, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu, (27/9), sekitar pukul 17.35 WITA.

BACA JUGA:  Mantan Kades Buton Utara Nyambi Jualan Sabu, Ketahuan, Dipenjara

Berdasarkan keterangan ketiganya, sabu berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sultra.

Adapun MS dan M dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

”FA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA