Mantan Kades Buton Utara Nyambi Jualan Sabu, Ketahuan, Dipenjara

Mantan Kades Buton Utara Nyambi Jualan Sabu, Ketahuan, Dipenjara - GenPI.co SULTRA
Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Buton Utara berinisial BB, 51, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu-sabu. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Buton Utara berinisial BB, 51, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu-sabu.

BB ditangkap Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

Selain BB, polisi juga menangkap AZ, 37. Mereka ditangkap di sebuah indekos Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari pada Jumat, (22/9), sekitar pukul 03.00 WITA.

BACA JUGA:  Warga Sultra Terlibat Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Ancaman Hukuman Mati

”Dua pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial AZ dan BB,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri.

Bahri menjelaskan, petugas menggerebek dan menangkap pelaku setelah memperoleh informasi akurat dari masyarakat yang resah.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Menangis, Kejari Kendari Bakar 2 Kilogram Sabu

Polisi yang disaksikan warga setempat kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket diduga berisi sabu.

”Paket di dalam sebuah tas berwarna hitam dengan berat bruto 10,91 gram,” terangnya.

BACA JUGA:  Driver Ojol Bawa Paket Sabu, 4 Napi Lapas Kendari Tes Urine

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BB dan AZ dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya