GenPI.co Sultra - Vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari kepada Sekda Ridwansyah Taridala.
Sekda Kota Kendari itu mendapat vonis bebas dalam sidang putusan perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11).
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Nursina mengatakan bahwa saat menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tidak melanggar tugas.
Utamanya dalam pekerjaannya terkait dugaan gratifikasi perizinan gerai swalayan PT MUI.
Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah dinyatakan bebas.
”Dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ridwansyah dituntut hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra)
Kejati melihat ada pelanggaran Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP.
Kejati Sultra juga sempat menahan Ridwansyah di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Ridwansyah sebagai tersangka dugaan kasus suap itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023. (ant)