Hukum Muntah saat Mudik Lebaran, MUI Sultra Menjawab, Ada Tapinya

Hukum Muntah saat Mudik Lebaran, MUI Sultra Menjawab, Ada Tapinya - GenPI.co SULTRA
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tenggara Abdul Gaffar. (Foto: Dok Abdul Gaffar)

GenPI.co Sultra - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan hukum muntah saat berpuasa akibat mabuk perjalanan.

Dijelaskan Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra dr Abdul Gaffar bahwa muntah tersebut masuk dalam kategori tidak sengaja sehingga tidak membatalkan puasa.

”Seseorang yang sedang dalam perjalanan lalu muntah dengan sendirinya maka tidak membatalkan puasa,” jelas dia, Selasa (19/4).

Sementara muntah yang membatalkan puasa, terang Gaffar, adalah yang dikeluarkan secara paksa atau sengaja.

Yaitu dengan memasukkan jari jemari atau sesuatu yang lain ke dalam mulut sehingga memicu terjadinya muntah.

”Lalu, jika muntahan tersebut sudah memenuhi rongga mulut, namun seseorang menelannya kembali maka puasanya batal," terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan seperti mudik diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

”Dalam Quran tertulis bahwa seseorang yang berada di bulan puasa lalu sakit atau melaksanakan perjalanan, maka tidak apa-apa tidak berpuasa,” ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya