Hukum Muntah saat Mudik Lebaran, MUI Sultra Menjawab, Ada Tapinya

Hukum Muntah saat Mudik Lebaran, MUI Sultra Menjawab, Ada Tapinya - GenPI.co SULTRA
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tenggara Abdul Gaffar. (Foto: Dok Abdul Gaffar)

Gaffar menyampaikan, musafir alias orang yang melakukan perjalanan itu boleh meninggalkan puasa apabila merasa kesulitan.

”Dalam Islam hal itu disebut rukhsho yaitu keringanan bagi saudara kita yang tidan bisa melaksanakan puasa karena perjalanan,” pungkasnya.

Meski begitu, imbuh dia, orang tersebut wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah bulan Ramadan.

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya