Napi Ini Diduga Masih Bisa Kendalikan Sabu dari Lapas Kendari

Napi Ini Diduga Masih Bisa Kendalikan Sabu dari Lapas Kendari - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,22 gram. (Foto: Dok Polresta Kendari)

GenPI.co Sultra - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial, FK, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di luar tahanan.

FK yang meringkuk dibalik jeruji dan mengendalikan peredaran sabu itu diungkapkan tersangka AR, 33, yang ditangkap polisi.

Selain RZ, Polisi juga berhasil mengamankan RZ, 29, pada Sabtu, (9/4). Meskipun ditangkap dalam di hari yang sama, namun keduanya dirungkus ditempat berbeda.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pihaknya menangkap RZ di dalam Pelabuhan Wanci, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat mengamankan RZ, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan dua paket yang diduga sabu seberat 2,02 gram di dalam pembungkus rokok.

”Barang bukti disimpan di kantong celana depan sebelah kanan yang tersangka RZ sementara gunakan,” ujar Jupen, Selasa (12/4).

Tidak berselang lama, petugas mengamankankan AR di kamar kosnya sekira pukul 23.00 WITA Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Lorong Kakatua, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Jupen menerangkan, pihaknya menemukan barang bukti di dalam lipatan celana dalam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya