”Ada enam saset plastik bening yang diduga sabu dengan berat bruto 7,20 gram,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan Jupen mengungkapkan, RZ mengaku sudah dua kali memesan barang haram tersebut dari tersangka AR.
”Sabu tersebut diantarkan langsung di sekitar Kelurahan Kampung Salo Kota Kendari,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka AR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial FK yang berstatus sebagai warga binaan.
”FK diketahui sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Kendari,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Tersangka RZ dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sedang AR paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News