1.421 Narapidana di Sultra Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2022

1.421 Narapidana di Sultra Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2022 - GenPI.co SULTRA
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim, Rabu (27/4). (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Setidaknya 1.421 narapidana (napi) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan menerima remisi Idulfitri 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi bervariasi.

”Mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” katanya, Rabu (27/4).

Muslim menyebut, jumlah tersebut masih dalam proses pengusulan.

”Untuk Sultra sudah tuntas pengusulannya tinggal kita menunggu SK (surat keputusan)-nya dari pusat,” terangnya.

Dia merinci ribuan napi yang diusulkan menerima remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Kendari 405 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 330 orang.

Selanjutnya Lapas Perempuan Kelas III Kendari 36 orang. Rutan Kelas IIA Kendari 160 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 55 orang, Rutan Kelas IIB Raha 140 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 166 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya