Pihaknya berharap sebelum perayaan Idulfitri, SK sudah turun sebelum Lebatran.
”Karena pada saat Idul Fitri itu akan dibacakan,” terangnya.
Diketahui, pemberian remisi tersebut berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-354 tanggal 8 Maret 2022.
Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2022 kepada Narapidana. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News