Pengakuan Pengedar Narkoba, ZM: Keuntungan Rp100 Ribu Per Gram

Pengakuan Pengedar Narkoba, ZM: Keuntungan Rp100 Ribu Per Gram - GenPI.co SULTRA
Tersangka pengedar narkoba ZM, 27, diamankan Polresta Kendari. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

Di dalam rumah tersangka, kepolisian mendapati barang bukti lain berupa dua bungkus plastik sabu dan 700 plastik bening kosong yang tersimpan di dalam sebuah tas.

Selain itu, lanjut Hamka, ditemukan pula sebuah timbangan digital beserta satu sendok sabu.

”Total barang bukti yang diamankan sebanyak tiga sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 9,99 gram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Punya Kapolres Baru, Ditakuti Bandar Narkoba

Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki yang disebut Om.

”Tersangka mengenal Om lewat telepon, kemudian ZM ditawarkan untuk mengedarkan narkoba,” terangnya.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Kendari Sasar Anak-Anak, Janjikan Bonus Besar

Imbuh Hamka, tersangka sudah dua kali diarahkan mengambil paket sabu dari Om dengan cara ditempel di Jalan HEA Mokodompit, Kecamatan Kambu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

BACA JUGA:  Napi Kendalikan Narkoba dari Penjara? Ini Langkah Lapas Kendari

”Hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya