Pencabulan yang dilakukan sejak korban masih SMP hingga beranjak dewasa itu dilakukan hingga N harus hamil delapan bulan.
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi sejak 2015 silam.
”Saat itu, korban masih SMP kelas satu, dan baru terungkap tahun ini,” katanya dalam konferensi pers di Loby Polres Muna, Selasa (10/5).
BACA JUGA: Diajak Kotor Sejak SMP, Gadis di Buteng Hamil 8 Bulan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014.
BACA JUGA: Viral Kasat Reskrim Cium Tersangka Pencabulan Bocah SMP, Ternyata
”Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Fakta Terbaru Pencabulan Sejak SMP, Mengakunya Pacaran hingga Main Mobil Goyang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News