GenPI.co Sultra - Seorang warga Buton Tengah (Buteng) BS, 47, ditangkap Satpolairud karena membawa bahan peledak untuk mengebom laut guna menangkap ikan.
Kapolres Baubau Erwin Pratomo mengatakan, BS diamankan karena kepemilikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
”Pelaku berhasil diamankan pada Senin, (9/5), sekitar pukul 18.00 WITA,” katanya.
Kronologi bermula ketika beberapa personel Satpolairud menggunakan perahu katinting melaksanakan tugas penyelidikan.
Petugas akhirnya tiba di perairan Teluk Kolowa, tepatnya di Dusun Potoa, sekitar pukul 16.00 WITA.
Tim Gakum Satpolairud yang melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku.
Polisi melihat ada beberapa perahu sedang berkumpul pada satu titik yang diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan handak.
”Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang ada di titik itu langsung membubarkan diri,” jelas Erwin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News