Detik-Detik Nelayan Buteng Digerebek Sebelum Lempar Bom Ikan

Detik-Detik Nelayan Buteng Digerebek Sebelum Lempar Bom Ikan - GenPI.co SULTRA
Nelayan BS, 47, warga Dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah diamankan Polres Baubau atas kepemilikan bahan peledak. (Foto: Antara)

Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

”Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun,” tegasnya. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya