Aestika menuturkan, BRI meminta untuk tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau oknum yang mengatasnamakan BRI.
Biasanya, pelaku kejahatan perbankan akan meminta informasi data pribadi maupun data perbankan seperti; nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP, dan sebagainya.
”Modusnya melalui saluran, tautan, atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Tunaikan Janji, BRI Bawa Terbang UMKM ke Pasar Senggol Turki 2022
Bank BUMN terbesar di Indonesia ini juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku, salah satunya dengan melacak IP address para pelaku.
”Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk terus memantau, menyelidiki, dan menangkap pelaku kejahatan perbankan yang telah meresahkan masyarakat dan pihak perbankan,” terangnya.
BACA JUGA: 1 Alasan Kuat BRI Dorong Inklusi Keuangan: Pemerataan Ekonomi
Pihaknya juga mengimbau nasabah untuk selalu menggunakan website atau medsos yang terverifikasi sebagai media komunikasi.
Di antaranya melalui website: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: @bankbri_id, dan Contact BRI 14017/1500017. (*)
BACA JUGA: BRI Mantap! 65 Persen Portofolio Kredit Terapkan Prinsip ESG
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News