Di antaranya Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga dan Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel,” ucapnya.
Syarat perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling, antara lain; SIM lama masih berlaku (tidak mati), surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
BACA JUGA: Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News