Di antaranya di Pasar Anduonuhu, Kecamatan Poasia dan Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel,” ucapnya.
Rudika menjelaskan, sejumlah syarat perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling, antara lain; SIM lama masih berlaku (tidak mati).
BACA JUGA: Coreng Muka Polisi, Brigadir SM Segera Jalani Sidang Kode Etik
Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” jelasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Organ Amis Bolak-balik dikirim Muna-Makassar, Begini Kata Polisi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News