”Jika mereka sadar hukum,” tegasnya, Selasa (14/6).
Hariman menerangkan, seharusnya setelah melakukan OTT anggotanya, propam membawanya ke Reskrimsus untuk diproses pidananya.
”Sebab yang di OTT itu merupakan pelaku kriminal,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Coreng Muka Polisi, Brigadir SM Segera Jalani Sidang Kode Etik
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tindakan Propam Polda Sultra Disesalkan, Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Tidak Dipidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News