GenPI.co Sultra - Oknum polisi pelaku pemerasan terhadap pengusaha di Kota Kendari, Sultra dikabarkan tidak dijerat dengan pasal pidana.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, Brigadir SM tidak dipidanakan karena korban tak membuat laporan di polisi.
”Itu kan hak prerogatif orang (korban) itu mau lapor atau tidak. Tidak bisa dipaksakan,” kata Prianto, Senin (13/6).
BACA JUGA: Coreng Muka Polisi, Brigadir SM Segera Jalani Sidang Kode Etik
Prianto menyebut bahwa merupakan OTT, namun tergantung korban untuk mau melakukan pelaporan pidananya atau tidak.
”Iya, saya buat laporan kode etiknya bukan pidana. Kan, kami tidak tangani pidana,” sebutnya.
BACA JUGA: Usai Ditahan, Brigadir FZ Penganiaya Anak Dibuang ke Polres Butur
Pengamat Hukum dari Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) Hariman Satria menilai, tindakan Propam Polda Sultra sangat keliru.
Di mana, propam tidak membuat laporan untuk delik pidana terhadap oknum polisi yang nakal.
BACA JUGA: Viral Oknum Polisi di Baubau Aniaya Anak-Anak, Gara-Gara Sepele
Dia menyebut, seharusnya pelanggar etik itu jauh lebih berat dari orang yang melanggar hukum.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tindakan Propam Polda Sultra Disesalkan, Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Tidak Dipidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News