”ER menempelkan paket sabu berdasarkan arahan dari lelaki yang diberi nama Enjel,” jelasnya.
Jika berhasil menjalankan tugasnya dan tidak sampai tertangkap polisi, ER akan diberi imbalan Rp1,5 juta.
”ER berdalih berani mengedarkan sabu akibat faktor ekonomi,” tegasnya.
BACA JUGA: Alasan Pria di Kendari Jualan Sabu Bikin Nyesek, Kasihan Banget
Saat ini, penyidik dan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba masih melakukan pelacakan keberadaan Enjel.
Atas perbuatan melawan hukum, ER dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Awalnya Coba-Coba, Eh Ketagihan, Akhirnya Jadi Pengedar Sabu deh!
”Ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News