Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu mengungkapkan, pelaku mengincar motor jenis trail karena banyak permintaan dari konsumen.
”Motor trail ini lagi tren di anak-anak muda,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
BACA JUGA: Ngaku Nggak Mampu Beli Kendaraan, Pria di Kendari Maling 3 Motor
”Hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya. (mcr6/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Komplotan Curanmor Spesialis Motor Trail Ditangkap Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News