GenPI.co Sultra - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bakal menindaklanjuti Surat Edaran KemenPAN-RB soal aturan jam kerja ASN atau PNS, salah satunya bolos sepuluh hari dipecat.
Dalam Surat Edaran KemenPAN-RB tertulis bahwa PNS bolos kerja sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan akan langsung diberhentikan alias dipecat.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA: Pak Sulkarnain, Banjir Kendari Disorot BEM Hukum UHO Kendari
”Nanti coba kita tindaklanjuti, saya kira KemenPAN-RB itu dalam rangka peningkatan kerja,” ucap Sulkarnain, Senin (27/6).
Menurut Sulkarnain, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sudah semestinya mendapatkan penegasan dari pemerintah setempat.
BACA JUGA: Milenial Kendari Diminta Jadi Petani Saja, Kata Sulkarnain
Sebab, kata dia, menjadi ASN merupakan pilihan sehingga amanah tersebut harus dikerjakan dengan baik dan maksimal.
”Saya kira maksud KemenPAN-RB seperti itu, sehingga mungkin salah satu indikator untuk melihat kinerja ASN adalah dengan kehadiran,” ujarnya.
BACA JUGA: 200 Pedagang Pasar Kendari Happy, Sulkarnain Bagi-Bagi Bantuan
Selanjutnya, Kepala BKPSDM Kendari Sudirham juga menuturkan, jika pegawai 28 hari tidak masuk kerja maka pemberhentian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News