”Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kalau terdapat 28 hari alpa dalam setahun memang akan diberhentikan,” tutur dia.
Namun, lanjut Sudirham, akan ada tim pemeriksa yang akan mengevaluasi dan memeriksa kehadiran para pegawai.
Tidak hanya itu, apabila selama 28 hari PNS tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka sanksi pemberhentian bakal ditetapkan.
BACA JUGA: Pak Sulkarnain, Banjir Kendari Disorot BEM Hukum UHO Kendari
”Tapi kalau alasan tidak hadirnya jelas, rasional, dan bisa dibuktikan dengan data-data, itu menjadi pertimbangan,” jelas Sudirham.
Dia mengungkapkan, untuk pegawai negeri sipil lingkup pemerintah Kota Kendari sudah beberapa diberhentikan dengan kasus serupa.
BACA JUGA: Milenial Kendari Diminta Jadi Petani Saja, Kata Sulkarnain
Maka dari itu, dia berharap, setiap ASN bisa berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan agar dilaksanakan. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News