AS saat itu masih sempat berusaha melarikan diri, namun terus dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan parang.
Pelaku kemudian menebas hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek. Korban kemudian berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan.
”Pemicu permasalahan tersebut diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka Openg yang masih dalam pengejaran,” terangnya.
BACA JUGA: Dor! Pria di Kendari Sultra Ditembak Kepalanya, Temannya Dibacok
Atas perbuatannya, para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
”Ancaman lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Tebas Pakai Parang, Buronan 4 Tahun Ditangkap di Muna Sultra
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News