Bertamu ke Pengedar Sabu Kendari, Polisi Sita 22 Gram Narkoba

Bertamu ke Pengedar Sabu Kendari, Polisi Sita 22 Gram Narkoba - GenPI.co SULTRA
Terduga pengedar narkoba Kendari Dedi Sulaiman tertunduk lesu saat menunjukkan barang bukti sabu di hadapan awak media. (Foto: Antara)

”Diamankan juga barang bukti timbangan digital, satu buah mesin pres, dua buah sendok sabu-sabu, dan satu unit handphone,” ungkapnya.

Dedi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman minimal enam tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

BACA JUGA:  Bikin Malu Bupati, Oknum ASN di Konawe Selatan Malah Jualan Sabu

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Datang Dini Hari, Temukan Benda Terlarang di Dalam Lemari

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya