”Diamankan juga barang bukti timbangan digital, satu buah mesin pres, dua buah sendok sabu-sabu, dan satu unit handphone,” ungkapnya.
Dedi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman minimal enam tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Bikin Malu Bupati, Oknum ASN di Konawe Selatan Malah Jualan Sabu
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Datang Dini Hari, Temukan Benda Terlarang di Dalam Lemari
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News