Kerugian Rp2.500, Pelaku dan Korban Bisa Akur di Rumah Perdamaian

Kerugian Rp2.500, Pelaku dan Korban Bisa Akur di Rumah Perdamaian - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi perdamaian. (Foto: Antara)

”Sehingga mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku,” jelasnya.

Subeno menuturkan, filosofi kehadiran rumah perdamaian ini adalah tidak semua perkara berujung pada pengadilan.

Khususnya tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian materi tidak melebihi dari Rp2.500. (ant)

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya