”Sehingga mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku,” jelasnya.
Subeno menuturkan, filosofi kehadiran rumah perdamaian ini adalah tidak semua perkara berujung pada pengadilan.
Khususnya tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian materi tidak melebihi dari Rp2.500. (ant)
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News