Kerugian Rp2.500, Pelaku dan Korban Bisa Akur di Rumah Perdamaian

Kerugian Rp2.500, Pelaku dan Korban Bisa Akur di Rumah Perdamaian - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi perdamaian. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Semua kejaksaan di Sulawesi Tenggara atau Sultra sudah memiliki rumah perdamaian.

Rumah perdamaian atau house of restorative justice itu dibangun untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Artinya, nanti masyarakat berpeluang dapat menghentikan perkara tanpa harus menghadapi hukum di pengadilan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Subeno mengatakan, rumah perdamaian ini diperuntukkan bagi perkara masyarakat.

Utamanya yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau penghentian perkara.

BACA JUGA:  Aroma Korupsi di Pemerintah Kota Baubau, Kejari Pasang Radar

”Untuk Sultra semua Kejari sudah ada rumah ’restorative justice’-nya, bahkan di Konawe Selatan itu ada dua dan semuanya berfungsi,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini tercatat ada sebelas rumah perdamaian dari sepuluh Kejari di Sultra.

BACA JUGA:  Rumah Keadilan, Ide Kejari Konawe yang Brilian dan Solutif

Rumah perdamaian hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya