Sambung Jaksa Kejari Kendari Tajuddin, setelah dilakukan proses di Pidana Umum, RM langsung diantar ke Rutan Kelas IIA Kendari.
”Terpidana RM divonis tujuh bulan penjara atas kasus penipuan jual beli tanah,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News