GenPI.co Sultra - Seorang terpidana kasus penipuan tanah RM, 55, berhasil diamankan tim intelijen Kejari Kendari, Sultra.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari Bustanil Najamuddin Arifin mengatakan, penangkapan DPO itu bermula dari informasi keberadaan di salah satu BTN di daerah Baruga.
Setelah dipastikan yang bersangkutan berada di tempat tersebut, pihaknya bersama tim kejari langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini
”Terpidana RM kami amankan di salah satu perumahan Baruga belakang SMA 5 Kendari,” katanya.
Saat ditangkap, RM bersikap kooperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari.
BACA JUGA: Aroma Korupsi di Pemerintah Kota Baubau, Kejari Pasang Radar
”Terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Terang dia, status RM masuk DPO sejak Maret 2021 karena sudah dipanggil secara patut selama tiga kali.
BACA JUGA: Hindari Masalah Hukum, Pemkab Konut Minta Tolong ke Kejari Konawe
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak mendapat surat panggilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News