Remaja Konawe Utara ke Rumah Pacar, Perbuatan Terlarang Terjadi

Remaja Konawe Utara ke Rumah Pacar, Perbuatan Terlarang Terjadi - GenPI.co SULTRA
Remaja asal Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, berinisial NB membuat ibunya kaget karena berhubungan ala suami istri dengan pacarnya, LY. Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: JPNN.com/GenPI.co

“Ibu korban memberi nomor HP-nya kepada pemilik rumah untuk menyampaikan apabila korban terlihat di rumah itu," kata Fitrayadi.

Pada ukul 13:00 WITA, ibu korban mendapatkan kabar bahwa NB sudah ada di THR.

Sang Ibu pun langsung pergi ke THR untuk menjemput anaknya. NB pun ditanya soal kepergiannya.

BACA JUGA:  Wanita Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polda Sultra, Meresahkan

“Dijelaskan oleh NB bahwa semalaman dia telah melakukan hubungan dengan LY," kata Fitrayadi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu mengatakan LY dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Datangi Polda Sultra, Keluarga Tanya Penyebab Kematian Amis Ando

"Ancaman pidananya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Fitrayadi. (mcr6/jpnn)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya