Nekat Berbuat Terlarang, Pria Mupeng Asal Konawe Selatan Diciduk Polisi

Nekat Berbuat Terlarang, Pria Mupeng Asal Konawe Selatan Diciduk Polisi - GenPI.co SULTRA
Seorang pria muka pengin alias mupeng MA, 20, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap AAT, 16. (Foto: JPNN)

Tak puas, AAT kemudian kembali dinakali pada pukul 03.00 WITA.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pada Senin, (15/8), langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Keluarkan Pistol, Pria di Kendari Minta Hubungan di Dalam Mobil

”Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Baru Kenalan, Tetapi Permintaannya Berlebihan, Kepingin Dipuaskan Dua Kali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya