Tak puas, AAT kemudian kembali dinakali pada pukul 03.00 WITA.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pada Senin, (15/8), langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Keluarkan Pistol, Pria di Kendari Minta Hubungan di Dalam Mobil
”Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Baru Kenalan, Tetapi Permintaannya Berlebihan, Kepingin Dipuaskan Dua Kali
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News