GenPI.co Sultra - Seorang pria muka pengin alias mupeng MA, 20, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap AAT, 16.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan Polsek Konda pada Senin, (15/8).
MA diketahui merupakan warga Desa Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: Keluarkan Pistol, Pria di Kendari Minta Hubungan di Dalam Mobil
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa tak diinginkan itu terjadi pada Sabtu, (13/8).
MA dan AAT sejatinya baru saja kenalan. Benih-benih cinta tampaknya mulai tumbuh.
BACA JUGA: Pria di Konawe Sultra Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Parah
Pelaku kemudian berinisiatif menjemput korban di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.
”Sekitar pukul 20.00 WITA, korban dijemput dan dibawa ke sebuah rumah di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Konsel,” katanya.
BACA JUGA: Antar ke Warung, Belok Hutan Lebat, Gadis Mubar Dinakali Tetangga
MA melakukan hal terlarang yang pertama pada pukul 23.30 WITA.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Baru Kenalan, Tetapi Permintaannya Berlebihan, Kepingin Dipuaskan Dua Kali
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News