FN mengaku membeli sabu untuk dijual eceran dengan motif ingin mencari keuntungan.
Penyidik dan tim Satresnarkoba Polresta Kendari saat ini masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki inisial MAS.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: 2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Sita Sabu Rp7,5 Miliar
”Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Butuh Biaya Nikah, Pria di Kendari Nekat Mengedarkan Sabu
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News