Oknum ASN Pemprov Sultra Ditangkap 4 Kali Gegara Ini, Bandel Sih

Oknum ASN Pemprov Sultra Ditangkap 4 Kali Gegara Ini, Bandel Sih - GenPI.co SULTRA
Oknum ASN Pemprov Sultra DSS, 41, bersama barang bukti paket sabu. (Foto: JPNN)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancan maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara,” tegas dia. (mcr6/jpnn)

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya