Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancan maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara,” tegas dia. (mcr6/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News