Diketahui, mutasi yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada dua petinggi Kejati Sultra diduga akibat kekalahan perkara kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.
Ketiga terdakwa berinisial YSM, BHR dan UMR divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (14/2). (mcr6/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kajati Sultra dan Wakilnya Dimutasi, Konon Gegara Tak Becus Tangani Kasus Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News