GenPI.co Sultra - Polresta Kendari mencatat ada 2.979 pelanggar sejak diperlakukannya sistem tilang elektronik melalui ETLE.
Ribuan pelanggaran itu terjadi sepanjang 22 September hingga 11 Oktober 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika, Selasa (11/10).
BACA JUGA: Tilang Elektronik ETLE Resmi Diberlakukan di Kendari Sultra
Rudika menjelaskan, pelanggaran terbanyak terdapat di lampu lalu lintas sebanyak 2.158 kasus.
”Disusul pelanggaran penggunaan helm sebanyak 641 kasus dan penggunaan sabuk pengaman pengemudi mobil sebanyak 180 kasus,” jelasnya.
BACA JUGA: Sulkarnain: Tilang ETLE Kendari Putus Negosiasi Warga dan Polisi
Terang dia, petugas belum memberikan sanksi berupa penilangan terhadap para pelanggar, sesuai Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari pusat.
”Kami masih melakukan sosialisasi sampai satu bulan ke depan,” terangnya.
BACA JUGA: 7 Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditindak dengan ETLE di Kendari
Namun demikian, petugas tetap mengirimkan surat ke para pelanggar.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tilang Elektronik, Baru 20 Hari Diberlakukan Sudah 2.979 Ditemukan Pelanggar Lalu Lintas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News