Resmi, Gubernur Sultra Tetapkan Upah Minimum Kota Kendari 2023

Resmi, Gubernur Sultra Tetapkan Upah Minimum Kota Kendari 2023 - GenPI.co SULTRA
Gubernur Sultra Ali Mazi resmi menetapkan Upah Minimum Kota atau UMK Kendari tahun 2023 sebesar Rp2.993.730. (Foto: Pemprov Sultra)

Di mana, upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan.

Ketentuan yang disepakati paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat.

”Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di Kota Kendari,” pungkasnya. (ant)

BACA JUGA:  Buruh Sulawesi Tenggara Gembira, Mulai Berlaku per 1 Januari 2023

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya