Di mana, upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan.
Ketentuan yang disepakati paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat.
”Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di Kota Kendari,” pungkasnya. (ant)
BACA JUGA: Buruh Sulawesi Tenggara Gembira, Mulai Berlaku per 1 Januari 2023
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News