GenPI.co Sultra - Seorang pemuda berinisial D alias H , 25, warga Kendari, Sulawesi Tenggara terancam pidana mati karena diduga menjadi bandar narkoba.
H merupakan warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO).
BACA JUGA: 6 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Pengedar dan Bandar di Sultra Jangan Macam-Macam
”Perannya sangat vital sekali dan yang bersangkutan sebagai bandar,” katanya, Senin (6/2).
Bukan kaleng-kaleng, H sudah malang-melintang sebagai bandar barang haram di Kendari.
BACA JUGA: Polresta Kendari Punya Kapolres Baru, Ditakuti Bandar Narkoba
”Ini bandarnya bukan kelas kecil, tetapi sudah kelas kakap untuk di wilayah kita,” ungkapnya.
Bambang mengatakan bahwa pihaknya pada Senin, (23/1), mendapat laporan bahwa H diamankan masyarakat karena memiliki dua saset sabu seberat 20,5 gram.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Kendari Sasar Anak-Anak, Janjikan Bonus Besar
H diamankan karena menyerempet warga saat hendak melakukan penempelan sabu di Jalan Badak Lundu Watu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News