Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi

Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi - GenPI.co SULTRA
Seorang pengedar sabu di Konawe, Sulawesi Tenggara berinisial IWK, 23, ditangkap polisi. (Foto: Humas Polda Sultra)

Tersangka mengaku sabu diperoleh dengan cara tempel dan diperintahkan oleh narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Kelas IIA.

”IWK mengedarkan kembali dengan cara face to face di tempat tertentu di wilayah Konawe,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Pesawat Batik Air Tujuan Bandara Haluoleo Bawa Sabu 1 Kilogram, Begini Endingnya

”Ancaman pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya