Siswa SD dan SMP Konawe Bawa Motor, Sekolah Boleh Sita Kendaraan

Siswa SD dan SMP Konawe Bawa Motor, Sekolah Boleh Sita Kendaraan - GenPI.co SULTRA
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe akhirnya melarang siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sultra - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe akhirnya melarang siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah.

Kepala Disdikbud Konawe Suryadi mengatakan, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut surat yang diterima Polda Sultra melalui Polres Konawe.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.

BACA JUGA:  Siswa SMP di Kendari Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Kata Kapolresta

”Sejak menerima surat dari polda dan polres, kami langsung menginformasikan ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” katanya, Senin (21/2).

Pihaknya pun sudah mempersiapkan sanksi bagi siswa yang masih bandel membawa sepeda motor ke sekolah.

BACA JUGA:  Aniaya Warga Kendari, 11 Anggota Geng Motor Diciduk Polisi

Di antaranya adalah saksi penundaan mid semester terhadap pelanggar.

”Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor di Kendari, Kaki Nyaris Putus

Terang dia, pihak sekolah juga berwenang menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar alias brong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya