Pengedar Sabu Kendari Jaringan Lapas Ditangkap BNN, Mantap

Pengedar Sabu Kendari Jaringan Lapas Ditangkap BNN, Mantap - GenPI.co SULTRA
Seorang pria pengedar sabu H alias E yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari diringkus BNN Sultra. (Foto: Antara)

BNN Sultra langsung berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menindaklanjuti pernyataan H.

”Jadi, Saudara H ini dia memesan sabu dari lapas via komunikasi melalui handphone,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi

”Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, dan pidana penjara paling singkat enam tahun,” tegasnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya