Pelajar Konawe Edarkan Sabu-Sabu Terancam 6 Tahun Penjara, Duh!

Pelajar Konawe Edarkan Sabu-Sabu Terancam 6 Tahun Penjara, Duh! - GenPI.co SULTRA
Seorang pelajar di Konawe, Sulawesi Tenggara terancam penjara enam tahun karena mengedarkan sabu. (Foto: Polres Konawe)

GenPI.co Sultra - Seorang pelajar di Konawe, Sulawesi Tenggara terancam penjara enam tahun karena mengedarkan sabu.

Tersangka adalah MRA alias G, 17. Dia ditangkap di indekos Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Konawe, Kamis (2/2).

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Kendari Jaringan Lapas Ditangkap BNN, Mantap

”MRA alias G yang merupakan pelajar itu ditangkap sekitar pukul 01.00 WITA,” katanya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di kelurahan tersebut.

BACA JUGA:  Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi

”Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan dua saset terbungkus pipet berisi diduga sabu-sabu 0,33 gram dan 0,80 gram.

BACA JUGA:  Pesawat Batik Air Tujuan Bandara Haluoleo Bawa Sabu 1 Kilogram, Begini Endingnya

Kami juga amankan 13 saset kosong, dua buah pipet yang telah dipotong, satu buah korek api beserta sumbu, dan satu saset diduga sabu-sabu 0,40 gram di dalam dompet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya