Imbuh dia, masyarakat yang diizinkan melaksanakan sahur di jalanan dilarang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.
”Kami langsung melakukan penindakan dan kendaraan dikandangkan ke Polresta Kendari,” tegasnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News