GenPI.co Sultra - Tidak kurang dari 1.844 narapidana di Sulawesi Tenggara atau Sultra diusulkan memperoleh remisi Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan bahwa total warga binaan mencapai 2.472 napi.
Namun, yang didaftarkan menerima remisi Lebaran sebanyak 1.844 napi yang menghuni lapas dan rutan.
BACA JUGA: Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi
”Saat ini masih pendataan dan baru akan diusulkan ke pusat,” katanya, Kamis (30/3).
Silvester menjelaskan bahwa pemerintah selalu memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk memeringati hari raya keagamaan dan hari besar kenegaraan.
BACA JUGA: Ratusan Napi Sultra Terkena Tes Urine, Hasilnya Masyaallah
Sambung dia, rutan dan lapas di Sultra layak memperoleh apresiasi atas pengawasan ketat dan pelayanan humanis kepada napi.
”Kegiatan humanis merupakan bagian dari pendekatan rasa dan batin, seperti; makan bersama, edukasi, dan pembinaan agama,” jelasnya.
BACA JUGA: 8 Tahanan Rutan Kolaka Dipindah ke Lapas Kendari, Ini Alasannya
Dirinya pun menanggapi indikasi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News