3 Terdakwa Kasus Pasar Palabusa Baubau Enggak Bisa Tidur Nyenyak, Siap-Siap Saja

3 Terdakwa Kasus Pasar Palabusa Baubau Enggak Bisa Tidur Nyenyak, Siap-Siap Saja - GenPI.co SULTRA
Tiga terdakwa kasus Pasar Palabusa tidak bisa tidur nyenyak karena dipastikan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Google Maps)

GenPI.co Sultra - Tiga terdakwa kasus Pasar Palabusa tidak bisa tidur nyenyak karena dipastikan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Eksekusi akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah eksekusi tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, Erik Eriyadi di Baubau, Senin (29/5).

BACA JUGA:  Catat! Gubernur Sultra minta Pj dan Plt Bupati Wali Kota Jangan Korupsi

Erik menjelaskan, pihaknya baru menerima salinan putusan dari MA terhadap tiga terdakwa, yakni; Farida, Adisti, dan Radjlun.

Lanjut dia, hakim MA menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Baubau masing-masing menjatuhkan kepada terpidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini

”Apabila tidak bisa membayar denda tersebut diganti kurungan tiga bulan,” jelasnya.

Uang Pengganti (UP) juga dibebankan kepada Farida sebesar Rp1,2 miliar lebih.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Diduga Korupsi, Mahasiswa Demo ke Gedung KPK Jakarta

”Apabila terpidana tidak dapat mengembalikan, maka diganti dengan hukuman selama 2,3 tahun penjara,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya