Imbuh dia, pihaknya telah menerima putusan lengkap Adisti dan Radjlun, sedang Farida baru petikan putusannya.
”Hukuman masing-masing terdakwa menjalani selama dua tahun sisa dipotong masa tahanan,” imbuhnya.
Pihaknya sudah memanggil ketiganya dan kemungkinan besok (hari ini) akan dieksekusi di Lapas Baubau.
BACA JUGA: Catat! Gubernur Sultra minta Pj dan Plt Bupati Wali Kota Jangan Korupsi
”Tetapi, besok yang kita eksekusi baru dua orang karena ibu Adisti masih di Jakarta lagi berobat,” pungkasnya.
Diketahui, pembangunan Pasar Palabusa sebesar Rp2.865.720.000 menggunakan DAK APBD Kota Baubau tahun 2017.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini
Namun, berdasarkan hasil audit BPKP Sultra ditemukan kerugian negara Rp2.527.444.000. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News