Adapun LB sudah menjalani masa pidana dua tahun lebih dari vonis delapan tahun kurungan penjara di Rutan Kelas IIA Kendari.
Akibat perbuatannya, napi kasus narkoba itu dipastikan tidak akan mendapatkan hak remisi selama satu tahun. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News