Polisi Gadungan Tipu Wanita Kendari, Video Syur Disebar di Media Sosial

Polisi Gadungan Tipu Wanita Kendari, Video Syur Disebar di Media Sosial - GenPI.co SULTRA
Seorang perwira polisi gadungan Erik Irawan, 31, ditangkap setelah menyebarkan video syur wanita asal Kendari berinisial SJ, 42. (Foto ilustrasi: Antara)

Keduanya kemudian menuju ke sebuah hotel di Kendari untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

”Tetapi, tanpa sepengetahuan SJ, pelaku melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya,” terangnya.

Selang beberapa waktu, Erik sengaja menyebarkan video syur ke media sosial, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor polisi.

BACA JUGA:  Wanita Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polda Sultra, Meresahkan

”Motif tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi gadungan terancam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:  Ditangkap! Pelaku yang Sebar Video Panas 47 Detik Mirip Rebecca Klopper

”Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya